Panduan

Biaya Jual Beli Rumah: Siapa Menanggung Apa

Biaya Jual Beli Rumah: Siapa Menanggung Apa

Dalam transaksi jual beli rumah di Indonesia, pembagian bakunya sederhana: penjual menanggung Pajak Penghasilan final atas pengalihan hak, pembeli menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Biaya notaris, akta, dan balik nama tidak diatur menjadi tanggungan salah satu pihak, sehingga harus disepakati sejak awal.

Kesalahpahaman paling mahal di meja notaris hampir selalu bukan soal harga rumah, melainkan soal siapa membayar apa.

Yang ditanggung penjual

  • PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebesar 2,5% dari nilai bruto transaksi. Dibayar sebelum akta ditandatangani, dan bukti setornya menjadi syarat penandatanganan.
  • Pelunasan PBB tahun berjalan.
  • Biaya pelunasan dan pencoretan hak tanggungan, jika sertifikatnya masih dijaminkan di bank.
  • Komisi agen, jika penjual memakai jasa agen.

Yang ditanggung pembeli

  • BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi nilai perolehan tidak kena pajak. Besaran pengurangnya ditetapkan per daerah, dan sejumlah daerah memberi keringanan untuk pembelian rumah pertama. Pastikan angka yang berlaku ke notaris atau badan pendapatan daerah setempat sebelum menghitung anggaran.
  • Biaya pengecekan sertifikat dan validasi di kantor pertanahan.
  • Biaya balik nama atau pendaftaran peralihan hak.
  • Biaya KPR jika memakai kredit: provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan appraisal.

Yang biasanya dibagi

Honorarium notaris dan PPAT untuk pembuatan Akta Jual Beli tidak ditetapkan sebagai kewajiban satu pihak. Praktik yang lazim adalah dibagi dua atau ditanggung pembeli, dan keduanya sah selama disepakati di awal. Untuk transaksi di atas Rp 1 miliar, honorarium notaris dibatasi paling banyak 1% dari nilai transaksi.

Satu saran praktis: sepakati pembagian biaya ini tertulis di Perjanjian Pengikatan Jual Beli, bukan lisan. Selisih ratusan juta pada transaksi besar terlalu mahal untuk digantungkan pada ingatan dua pihak.

Berapa total biayanya?

Sebagai gambaran kasar, di luar harga rumah, pembeli biasanya menyiapkan sekitar 6% sampai 8% dari nilai transaksi, dan penjual sekitar 2,5% ditambah komisi agen jika ada. Untuk rumah Rp 10 miliar, itu berarti pembeli menyiapkan kurang lebih Rp 600 juta sampai Rp 800 juta di luar harga rumah.

Angka ini perkiraan untuk perencanaan, bukan kutipan resmi. Perhitungan final selalu keluar dari notaris setelah sertifikat dicek dan nilai transaksi disepakati.

Kapan biayanya dibayar?

PPh dan BPHTB dibayar sebelum akta ditandatangani, karena bukti setor keduanya adalah syarat PPAT untuk menandatangani AJB. Biaya notaris dibayar saat akta. Biaya balik nama dibayar setelah akta, saat berkas didaftarkan ke kantor pertanahan.

Butuh perhitungan untuk satu properti tertentu? Kirimkan alamat, luas, dan harga yang disepakati kepada agen kami, dan kami bantu rincikan bersama notaris rekanan.

Baca Juga

Hubungi Kami

Hubungi kami dan temukan properti premium Anda bersama Velora Realty